First Gslc Assignment By
: Wan Satria Andanu
Answer the following question based the references!!
1. Describe
a case of "Rebekah" at handbook page 62 and the identificate of
ethical issue?
2. What
is the ethical violation in information technology, and give an example of a
case and tell it the ethical violation?
3. Give
one real solution of an ethical violation information technology what do you
ever know in news media?
Answer:
1.
Tentang phone hacking scandal, Rebekah resigned
dari pekerjaan setelah dia menghack suatu telephone. Rebekah mengakui
kesalahannya karna telah menghack suatu ponsel, dan Rebekah kluar dari
pekerjaannya supaya tidak menjelekkan suatu perusahaan yang dia cintai. Dia
lebih baik tidak mencemari nama baik perusahaan yang dia cintai ketimbang nama
baik nya dia, karna kesalahan yang ia buat.
2. Sebenernya
dalam etika teknologi informasi itu hampir tidak ada, menurut saya etika dalam
penggunaan suatu teknologi tidak ada, akan tetapi tergantung akan kegunaannya
dan dari seseorang tersebut. Contohnya hacker, sebenernya hacker tidaklah jahat
seperti yang dikata orang, karna hacker hanya merentas suatu program app atau
web kemudian dia memberikan solusi kepada pemilik program app atau web tersebut
bahwa app/web nya bisa dijebol atau sesuatu yang bisa dibajak oleh orang orang
lain. Tetapi tergantung juga kepada suatu wilayah tersebut, contoh lagi diluar
negri, German, disana tidak boleh mendownload secara gratis, karna melanggar
hak cipta yaitu menduplikasi secara illegal, sehingga bisa terkena hukuman.
Sedangkan di Indonesia sendiri tidak terkena sangsi apa apa untuk mendowload
secara illegal. Kemudian berita yang baru baru ini IM2 yang katanya telah
mengambil bandwidth padahal itu adalah nyewa bandwidth dan sudah dilegalkan
oleh indosat. Tetapi pemerintah tetap kekeh kalau itu adalah illegal dan IM2
telah melakukan tindakan korupsi.
3. Menurut
saying tentang IM2 yang telah illegal mengambil bandwidth dari indosat. Disini
saya mendukung orang orang teknolgi, karena menyewa bandwidth itu di legalkan,
bukan mengambil bandwidth. Dan yang salah tangkap dan tidak tau nya informasi
adalah pemerintah dan pengadilannya. Akan tetapi mekominfo sudah memberi surat
kepada indosat dan memberi UU bahwa indosat tidak melakukan korupsi, sehingga
indosat tidak bersalah sama sekali dan IM2 secara legal dan sudah mendapat izin
dari indosat untuk menyewa bandwidth indosat. Pengadilan kurang informasi dan
kurang memahami masalah teknologi.
No comments:
Post a Comment