CB - Personal Development - GSLC 1 Assigment

21 Oct 2014


First Gslc Assignment                                                           By : Wan Satria Andanu

Answer the following question based the references!!


1.      Describe a case of "Rebekah" at handbook page 62 and the identificate of ethical issue?

2.      What is the ethical violation in information technology, and give an example of a case and tell it the ethical violation?

3.      Give one real solution of an ethical violation information technology what do you ever know in news media?


Answer:
1.                  Tentang phone hacking scandal, Rebekah resigned dari pekerjaan setelah dia menghack suatu telephone. Rebekah mengakui kesalahannya karna telah menghack suatu ponsel, dan Rebekah kluar dari pekerjaannya supaya tidak menjelekkan suatu perusahaan yang dia cintai. Dia lebih baik tidak mencemari nama baik perusahaan yang dia cintai ketimbang nama baik nya dia, karna kesalahan yang ia buat.

2.      Sebenernya dalam etika teknologi informasi itu hampir tidak ada, menurut saya etika dalam penggunaan suatu teknologi tidak ada, akan tetapi tergantung akan kegunaannya dan dari seseorang tersebut. Contohnya hacker, sebenernya hacker tidaklah jahat seperti yang dikata orang, karna hacker hanya merentas suatu program app atau web kemudian dia memberikan solusi kepada pemilik program app atau web tersebut bahwa app/web nya bisa dijebol atau sesuatu yang bisa dibajak oleh orang orang lain. Tetapi tergantung juga kepada suatu wilayah tersebut, contoh lagi diluar negri, German, disana tidak boleh mendownload secara gratis, karna melanggar hak cipta yaitu menduplikasi secara illegal, sehingga bisa terkena hukuman. Sedangkan di Indonesia sendiri tidak terkena sangsi apa apa untuk mendowload secara illegal. Kemudian berita yang baru baru ini IM2 yang katanya telah mengambil bandwidth padahal itu adalah nyewa bandwidth dan sudah dilegalkan oleh indosat. Tetapi pemerintah tetap kekeh kalau itu adalah illegal dan IM2 telah melakukan tindakan korupsi.

3.      Menurut saying tentang IM2 yang telah illegal mengambil bandwidth dari indosat. Disini saya mendukung orang orang teknolgi, karena menyewa bandwidth itu di legalkan, bukan mengambil bandwidth. Dan yang salah tangkap dan tidak tau nya informasi adalah pemerintah dan pengadilannya. Akan tetapi mekominfo sudah memberi surat kepada indosat dan memberi UU bahwa indosat tidak melakukan korupsi, sehingga indosat tidak bersalah sama sekali dan IM2 secara legal dan sudah mendapat izin dari indosat untuk menyewa bandwidth indosat. Pengadilan kurang informasi dan kurang memahami masalah teknologi.

No comments:

Post a Comment